Sunnah Salah Kaprah

Oleh : Ahmad Budi Ahda, Lc. 
(Founder Abda Publisher)


SUNNAH SALAH KAPRAH

Salah satu kesalahan persepsi yang acap kali disalah pahami sebagian umat islam adalah istilah Sunnah dalam Islam, apa sebenarnya yang disebut dengan sunnah? Apakah semua sunnah itu berpahala? Haruskah kaum laki laki berjenggot karena itu sunnah Rasul? Ataukah berbuka puasa memakan buah kurma juga bernilai ibadah yang mulia disisi Allah? Dalam bab inilah akan kita Bongkar apa sebenarnya yang dimaksud dengan sunnah, dan salah kaprah penggunaan istilah sunnah dalam islam.

Para pembaca yang budiman, sebelum kita mengupas lebih detail dan dalam tentang apa yang kami maksud dengan judul diatas, alangkah lebih baiknya kita simak ilustrasi yang akan mengantarkan kita kepada pemahaman yang mendalam tentang istilah sunnah salah kaprah

SALAH KAPRAH PENGGUNAAN ISTILAH “JAWA”
Perhatikan kedua point dibawah ini :
·     
    Menurut orang betawi dan sunda, istilah “jawa” adalah sebutan untuk daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
·
         Sedangkan menurut orang selain betawi dan sunda, istilah jawa adalah sebutan untuk seluruh propinsi yang ada di pulau jawa termasuk juga DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Jika ada orang sunda ditanya : “mau kemana pak?” dan dia bilang : “saya hendak pulang ke rumah mertua di Jawa” itu artinya dia hendak menuju ke Jawa Tengah atau ke Jawa Timur, bukan ke Jawa Barat
Dan jika ada orang non sunda dan betawi yang sedang merantau di luar pulau jawa ditanya: ”mau kemana pak?” dan dia bilang : “ saya hendak pulang ke jawa” itu artinya dia hendak menuju ke pulau jawa.
Kesimpulan :
1.       Jawa menurut orang sunda                         : Jawa Timur & Jawa Tengah
2.       Jawa menurut orang non sunda                : seluruh propinsi di pulau jawa
Jika ada orang sunda bilang hendak pergi ke jawa, kemudian dikira pergi ke jawa barat, itu artinya mencampur adukkan istilah “jawa” menurut orang sunda dan “jawa” menurut orang non sunda. Pencampur adukan istilah ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap sosio historis Indonesia. Padahal yang dimaksud “jawa” bagi orang sunda hanyalah jawa timur dan jawa tengah, sementara itu wilayah jawa barat dan DKI Jakarta tidak termasuk “jawa” bagi orang sunda.

SALAH KAPRAH PENGGUNAAN ISTILAH “SARAPAN
Setiap sarapan pasti makan, namun setiap makan belum tentu sarapan, karena sarapan memiliki istilah lebih spesifik dari makan, lebih tepatnya sarapan adalah : makan pagi.
Tentunya sangatlah lucu apabila kita jumpai orang yang sedang berbuka puasa bilang jika dia sedang sarapan!! Bahkan terlihat sangat dungu jika ada yang sedang makan di siang bolong dengan pedenya berucap sedang sarapan.

SALAH KAPRAH PENGGUNAAN ISTILAH “BOJONEGORO
Sebagaimana diketahui bersama, kata “Bojonegoro” memiliki 2 makna, pertama merujuk epada nama saebuah kecamatan, yang kedua yaitu Bojonegoro bermakna sebagai nama kabupaten.

Jika ada penduduk kecamatan Bojonegoro sedang pergi keluar kecamatan, misalkan dalam hal ini sedang bepergian ke kecamatan temayang, atau gondang, kemudian ditanya oleh penduduk setempat dari mana asalnya kemudian dia menjawab jika berasal dari Bojonegoro, maka yang dimaksud Bojonegoro disni adalah Bojonegoro Bermakna Kecamatan.

Namun apabila ada seseorang penduduk kecamatan temayang, gondang, atau kedungadem sedang pergi keluar kota, misalkan bepergian ke surabaya, malang, ataupun ponorogo, ditengah perjalanan ditanya oleh seseorang darimana asalnya dan dia menjawab dari Bojonegoro, maka Bojonegoro disini bermakna Bojonegoro sebagai Kabupaten

Pencampur adukan istilah Bojonegoro sebagai kecamatan dan kabupaten terjadi apabila ada penduduk kecamatan bojonegoro pergi ke temayang, dan ditanya penduduk setempat darimana asalnya? Lantas menjawab bahwa dia berasal dari Bojonegoro, kemudian penduduk yang bertanya tadi menimpali : “temayang juga bojonegoro mas!!” darisani bisa dipahami bahwa penduduk yang bertanya tadi sama sekali tidak paham istilah bojonegoro yang dimaksud oleh yang ditanya!!

SALAH KAPRAH PENGGUNAAN ISTILAH “NGGEBLAK
Alex adalah seorang mahasiswa dari Bandung (orang sunda) yang sedang menimba Ilmu di fakultas Sastra Indonesia di salah satu universitas ternama di kota Bojonegoro, dalam keseharian Alex bergaul dengan masyarakat pribumi yang sejatinya adalah orang jawa.

Sementara itu Budi adalah mahasiswa lokal dari Bojonegoro yang sama sama menimba ilmu di fakultas dan universitas yang sama dengan Alex. Mereka berdua adalah sahabat karib yang selalu kemana mana berdua, tak terkecuali dalam hal berbagi kesedihan dan kebahagiaan.

Suatu ketika Alex dan Budi sedang mengerjakan tugas bersama di hamparan rumput hijau dan bunga - bunga yang indah tertata mengelilingi mereka di taman alun alun kota, disaat itu ada seorang anak yang berlari kejar kejaran dengan temannya, tepat di hadapan mereka sang anak jatuh dengan posisi badan jatuh kebelakang, dalam bahasa jawa istilah jatuh dengan posisi badan kebelakang disebut dengan “nggeblak” 

Sontak seketika budi menolong anak tersebut sembari berujar kepada sang anak : “lee lee…  kowe  nak mlayu mlayu ojo banter banter, nak wes nggeblak ngene iki lak loro to kowe” atau bahasa indonesianya naak naak kamu kalau lari jangan kencang kencang, kalau kamu jatuh (posisi badan kebelakang) begini kan sakit rasanya

Alex yang turut menyaksikan dialog Budi dan sang anak memahami inti pembicaraan tersebut, walaupun alex kurang paham dan masih taraf belajar bahasa jawa, dari dialog yang dipahaminya Budi menasehati sang anak supaya hati hati dalam berlari supaya tidak terjatuh”

Selepas kejadian ini Alex belajar satu kosa kata baru bahasa jawa yaitu kata “nggeblak” memiliki arti jatuh. Tidak salah jika Alex menafsiri kata nggeblak dengan jatuh, namun sebenarnya kata “nggeblak” memiliki arti yang lebih spesifik dari jatuh, yaitu jatuh dalam posisi badan kebelakang.

Suatu ketika disaat perjalanan ke kampus, Alex menyaksikan ada kecelakaan seorang pengendara sepeda motor yang mengebut kemudian mengerim mendadak sehingga sepeda motornya terjungkal kedepan dan wajah sang pengendara menghantam aspal. Sebagai gambaran dalam bahasa jawa posisi jatuh seperti ini disebut dengan “njungkel

Sesampainya di kampus Alex menceritakan kejadian ini kepada Budi,
Alex : eh bud tadi sewaktu perjalanan kesini aku melihat pengendara sepeda motor “nggeblak” dan wajahnya babak belur. (disini alex menafsiri kata nggeblak adalah jatuh, berdasarkan kejadian anak yang jatuh di taman lantas budi biilang itu nggeblak)
Budi : sembari mengerutkan dahinya lalu berkata : kok bisa ya? nggeblak  tapi wajahnya yang babak belur? Apakah wajahnya tertimpa mesin sepeda motor sewaktu dia nggeblak?
Alex :  tidak bud, dia hanya nggeblak biasa tapi wajahnya memang babak belur.
Budi tambah bingung dan menganggap itu sebagai angin lalu, karena tidak bisa mencerna kisah Alex.
Esok harinya lagi Alex menyaksikan temannya jatuh terguling guling dari tangga. (posisi jatuh seperti ini dalam bahasa jawa disebut dengan “ngglundung”) atas kejadian ini alex berteriak meminta bantuan “ toloong tolooong ada orang nggeblak dari tangga!! Sontak teman teman yang mendengar teriakan alex berdatangan ke tempat kejadian perkara.

Kesimpulan cerita :
Alex mencampur adukkan istilah “jatuh” dengan “nggeblak” karena dalam benak alex jatuh sama artinya dengan nggeblak. memang nggeblak itu bagian dari jatuh, namun yang tidak alex pahami adalah tidak semua jatuh itu nggeblak, padahal ada njungkel (jatuh posisi badan kedepan), ngglundung (jatuh terguling guling) dsb.
Letak Kesalahan Alex
Anggapan Alex semua jatuh itu nggeblak,
padahal nggeblak hanya digunakan untuk jatuh dalam posisi badan kebelakang

Jadi penggunaan istilah nggeblak pada cerita kecelakaan sepeda motor dan jatuhnya temannya dari tangga SANGAT TIDAK TEPAT istilah yang benar untuk kecelakaan sepeda motor adalah “njungkel”, sementara kejadian jatuh terguling di tangga adalah “ngglundung” semua istilah nggeblak, ngglundung, dan njungkel memiliki arti yang sama dalam bahasa indonesia yaitu JATUH
Kesalahan Alex dalam menempatkan istilah “nggeblak” bisa dimaklumi, karena Alex adalah orang sunda yang masih dalam taraf belajar Bahasa Jawa. Bukan tanpa Alasan Alex menganggap semua istilah jatuh adalah nggeblak, karena sewaktu kejadian di alun - alun Budi menggunakan kata nggeblak sebagai ganti kata jatuh.

SALAH KAPRAH PENGGUNAAN ISTILAH “SUNNAH”
Saudara saudaraku, kesalahan persepsi yang sering kita jumpai di masyarakat adalah kesalahan penggunaan istilah “sunnah”. Sering kita mendengar jika berjubah dan berjenggot adalah sunnah Rasul, karena memang seperti itulah pakaian yang dikenakan Rasul, berpakaian seperti Rasul adalah ibadah yang mulia disisi Allah SWT

sering juga kita mendengar bahwa berbuka dengan kurma adalah sunnah Rasul, karena dengan kurmalah Rasul berbuka, maka daripada itu berbuka puasa dengan kurma adalah ibadah yang mulia disisi Allah SWT.

Kita juga belajar dari Tokoh Agama setempat jika shalat dhuha itu adalah sunnah, jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak apa apa, begitu pula dalam berwudhu bahwa membasuh telinga itu termasuk sunnah wudhu, dikerjakan mendapat pahala ditinggalkan tidak apa apa.

Apakah sebenarnya arti sunnah itu? Apakah sama istilah sunnah dalam membasuh telinga dengan istilah sunnah berpakaian seperti Rasulullah SAW? Disini akan kita kupas sedetail detailnya.

Saudara saudaraku, menurut penjelasan dari Dr. Ali Jum’ah (mufti mesir) dalam buku beliau yang berjudul Al Mutasyaddiduun beliau menjelaskan bahwa kata sunnah sendiri ada 3 golongan ulama’ yang mendefinisikan menurut disiplin ilmu yang digelutinya masing - masing
1
.       Para ulama’ yang bergelut di bidang ilmu Hadits (Ahli Hadits) mendefinisikan Sunnah sebagai : segala sesuatu yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat fisik atau mental baik sebelum diangkat sebagai Rasul maupun sebelumnya. Istilah lainnya : semua yang pernah dilakukan dan diucapkan nabi baik sebelum menjadi Rasul ataupun sesudah, termasuk gaya berpakaian, makanan yang disukai, cara berobat dsb.

2.       Para ulama yang bergelut dibidang ilmu Fiqih (Ahli Fiqih) mendefinisikan sunnah adalah hukum yang diambil dari dalil, ia adalah pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak apa apa atau tidak berdosa. Sinonim sunnah menurut Ahli Fiqih adalah mandub, mustahab, tathawwu’, nafl, qurbah dsb.

3.       Para ulama yang bergelut dibidang ilmu Ushul Fiqh (Ahli Ushul Fiqh) mendefinisikan sunnah adalah sumber hukum yang menempati urutan kedua setelah Al Qur’an sebagai dasar hukum dalam Islam, menurut Ahli Ushul Fiqih sunnah adalah segala hal yang datang dari Nabi berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuan.

Intisari dari ketiga pengertian diatas adalah
1.       Ahli Hadits           : Sunnah adalah Biografi Nabi, yang mencakup segala perilaku Nabi SAW termasuk gaya berpakaian, cara berobat, makanan yang disukai, dsb.
2.       Ahli Fiqih              : Sunnah adalah ibadah yang apabila dikerjakan berpahala, jika ditinggalkan tidak berdosa, hal hal yang tidak termasuk kategori ibadah (gaya berpakaian, makanan kesukaan, dsb) tidak termasuk kategori sunnah
3.       Ahli Ushul Fiqh  : segala perkataan, perbuatan, ataupun ketetapan dari Rasulullah Muhammad SAW, yang berkaitan dengan syariat dan aqidah. Atau Aturan aturan dalam Islam yang datang dari Rasulullah yang wajib ditaati, tidak terdapat di dalam Al Qur’an, atau sumber hukum kedua setelah Al Qur’an, menyalahi sunnah berarti menyalahi hukum Contoh : aturan prosentase pengeluaran zakat mal, hukuman bagi pezina, tatacara pelaksanaan sholat, tatacara puasa, definisi riba. dsb.

Saudara saudaraku, kerancuan dalam pengertian sunnah yang sering disalah artikan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia adalah mencampuradukkan sunnah menurut Ahli Hadits dengan sunnah menurut Ahli Fiqih, ataupun yang lebih parah dari itu adalah mencampur adukkan sunnah menurut Ahli Hadits dengan sunnah menurut ahli Ushul Fiqh.

·         Jika Sunnah menurut Ahli Hadits dan Ahli Fiqih dicampuradukkan maka hasilnya adalah : semua yang pernah dilakukan Rasulullah SAW termasuk gaya berpakaian, cara berobat, makanan yang disukai dsb, semua hal itu jika dilakukan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

·         Dan jika sunnah menurut Ahli Hadits dan Ahli Ushul Fiqh dicampuradukkan maka hasilnya akan lebih sadis yaitu : segala hal yang pernah dilakukan Nabi termasuk cara berpakaian, berjenggot, cara berobat, makanan yang disukai, adalah sumber hukum kedua setelah Al Qur’an yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh Umat Iislam, menyalahi hal ini berarti menyalahi hukum Islam.

Pencampuradukan pengertian sunnah diatas sama persis dalam kisah Alex yang sejatinya adalah orang sunda dan belum begitu paham bahasa jawa mencampur adukkan istilah nggeblak dengan njungkel dan ngglundung, menurut alex nggeblak adalah jatuh, tidak peduli entah itu jatuhnya terguling guling, jatuh kedepan atau kebelakang, asalkan dia jatuh maka Alex menyebutnya sebagai nggeblak. Padahal jatuh kedepan dan jatuh terguling memiliki definisi pengertian sendiri sendiri dan tentunya jauh berbeda dari nggeblak, Pencampuradukan istilah inilah yang menjadi masalah dalam keberagamaan kita di Indonesia.

PENCAMPURADUKAN SUNNAH MENURUT AHLI HADITS DAN AHLI FIQIH
Seperti yang telah kita singgung di atas, jika sunnah menurut Ahli Hadits dan Ahli Fiqih dicampuradukkan maka hasilnya adalah semua yang pernah dilakukan Rasulullah SAW termasuk gaya berpakaian, cara berobat, makanan yang disukai dsb, semua hal itu jika dilakukan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan TIDAK berdosa.

Mencampur adukkan pengeritan sunnah menurut Ahli Hadits dengan Ahli Fiqih, sama seperti mencampur adukkan istilah antara nggeblak dengan jatuh, bisa disebut salah namun tidak seratus persen salah, jika ditilik lebih dalam nggeblak lebih spesifik dari jatuh, nggeblak adalah jatuh posisi badan kebelakang, sedangkan jatuh tidak melihat kemana posisi badan ketika terjatuh.

Sebelum kita bahas lebih lanjut tentang sub bab ini, penulis ingin memberikan pengertian terlebih dahulu perbedaan antara perbuatan yang berpahala karena “sifat”, dan perbuatan yang berpahala karena “niat”.

1.       Perbuatan yang berpahala karena “sifat” (berpahala karena memang sifatnya adalah ibadah), contohnya sangatlah banyak, seperti shalat, zakat, puasa, haji, shadaqah, dzikir, membaca Al Qur,an, bershalawat kepada Rasul, berdoa, dsb.
2.       Perbuatan yang berpahala karena “niat” (sifat perbuatannya tidak termasuk ibadah dan tidak berpahala, akan tetapi karena niat yang tulus perbuatan itu bernialai ibadah yang berpahala disisi Allah SWT) contoh dari perbuatan ini diantaranya :
·         seorang kepala rumah tangga yang bekerja kerjas untuk menghidupi keluarganya dan untuk menyekolahkan Anak Anaknya, karena niatnya yang mulia ini maka perbuatan ini bernilai ibadah yang bepahala disisi Allah SWT, namun jika bekerja hanya sekedar bekerja dan supaya mendapatkan uang tanpa ada niat untuk menghidupi keluarga, maka tidak bernilai ibadah dan tidak berpahala
·         Makan dan minum adalah perbuatan biasa yang tidak berpahala dan tidak berdosa, namun apabila diniati supaya kuat bekerja mencari nafkah, dan supaya kuat menuntut ilmu maka Allah menilainya sebagai ibadah yang layak mendapatkan pahala.

Saudara saudaraku, pencampuradukan sunnah menurut Ahli Hadits dan Ahli Fiqih menurut penulis bisa dibenarkan dan berpahala disisi Allah SWT, namun datangnya pahala itu bukan berasal dari “sifatnya” namun berasal dari “niatnya” dalam kata lain termasuk kategori perbuatan yang berpahala karena “niat” BUKAN berpahala karena “sifat”

Jika berpakaian ala Rasulullah, berobat ala Rasulullah, posisi tidur seperti Rasulullah dsb. Diniati tulis ikhlash kecintaan kepada Rasulullah SAW, logika manapun pasti akan membenarkan ini dan memang ini adalah termasuk ibadah yang berpahala mulia disisi Allah. Namun pahala dari bertindak sesuai keseharian Nabi ini datang bukan karena “sifat”nya yang bernilai ibadah (gaya berpakaian, berobat, poisisi tidur tidak termasuk kategori ibadah) datangnya pahala berasal dari “niat”nya, yaitu kecintaannya kepada Rasulullah SAW, bagaimanapun juga berpakaian ala Nabi meskipun sifatnya tidak termasuk kategori ibadah, hal itu jauh lebih baik dilakukan daripada berpakaian ala artis Hollywood atau artis Korea.

Kesimpulan : gaya berpakaian ala Nabi, jenis makanan yang disukai Nabi, cara berobat Ala Nabi, tidak termasuk dalam kategori ibadah, namun perbuatan perbuatan itu bisa berpahala jika niat pelakunya didasari kecintaan kepada Rasulullah SAW, Khusus masalah pakaian Rasuullah SAW bahkan menganjurkan untuk berpakaian menurut adat setempat asalkan menutup Aurat, tidak ketat, dan tidak transparan, Wallahu A’lam

PENCAMPURADUKAN PENGERTIAN SUNNAH MENURUT AHLI HADITS DAN AHLI USHUL FIQH
Saudara saudaraku, yang menjadi masalah besar dalam ber islam di Indonesia, adalah pencampuradukan sunnah menurut ahli hadits dengan sunnah menurut ahli ushul fiqh, jika pengertian sunnah menurut kedua ahli disiplin ilmu yang berbeda ini dicampur hasilnya akan sangat sadis dan ekstrim yaitu : segala hal yang pernah dilakukan Nabi termasuk cara berpakaian, berjenggot, cara berobat, makanan yang disukai, adalah sumber hukum kedua setelah Al Qur’an yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh Umat Islam.

Mencampur adukkan kedua pengertian sunnah menurut ahli hadits dan ahli ushul fiqh, sama dengan mencampuradukkan pengertian nggeblak dengan njungkel dan ngglundung. Salah kaprah besar, karena secara pengertian antara nggeblak dengan njungkel dan ngglundung itu berbeda jauh artinya.

Biasanya pengertian sunnah seperti ini dianut oleh saudara saudara kita yang bersikap keras dalam beragama, saudara saudara kita yang seperti ini berpendapat seluruh umat Islam baik laki laki maupun perempuan wajib dan harus bertindak sesuai tuntunan Rasul disetiap aspek kehidupan, tak terkecuali gaya berpakaian, berjenggot, cara berobat, dsb.

Jika pengertian ini hanya sebatas diamalkan oleh yang bersangkutan rasanya tidak menjadi soal, yang menjadi masalah besar apabila mereka berkoar koar menyalahkan dan mengklaim sesat bahkan melabeli kafir orang islam yang tidak meniru segala aspek perbuatan Rasulullah SAW, mulai dari gaya berpakaian dsb. Perbuatan inilah yang menjadi pemicu genderang perang sesama umat islam, yang telah memperkeruh dan memperuncing perbedaan ditengah kerukunan interen yang sudah lama kita bangun.

TULISAN LEBIH LENGKAP BISA DISIMAK DI DALAM BUKU

Judul    :  Sunnah Salah Kaprah
Penulis :  Ahmad Budi Ahda, Lc.
Tebal    : 140 Halaman
ISBN    : 978-602-5656-67-5
Harga    : Rp. 75.000

Pembelian Bisa Melalui Tokopedia Klik Disini

Atau Bisa Menghubungi Admin Via WA Dengan Klik Tombol Diwabah ini

Artikel Menarik Lainnya

Kumpulan Link Soal - Soal Latihan Nahwu & Balaghah

Ringkasan Ilmu Nahwu Lengkap

Tuhan Yang Hilang, Menggugat Kebijakan Tuhan..!!

Jawaban Tuduhan Tuduhan Negatif Seputar Tahlilan, Yasinan, dan Selamatan.

Kumpulan Link Soal - Soal Mufrodat Buku Silsilah Azhar

Selama Ini Kita Dibohongi Sekolah? Atau Dibodohi Agama?

Agama Lain Pernah Diapain Ajah Sama Islam?

Logical Fallacies, Mengenal Beberapa Kesalahan Berpikir

Bagaimana Cara Menulis Buku Kemudian Menerbitkannya ?

Antara Baikalsk, Irkutsk Rusia, & Bojonegoro